Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Riau bekerja sama dengan Institut Pertanian Bogor (IPB), melakukan pengukuran tingkat pencemaran udara di Riau. Peneltian ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkecil tingkat kerusakan lapisan Ozon Bumi dari dampak perubahan iklim yang disebabkan karena kerusakan lingkungan.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Riau Akmal JS kepada wartawan, Kamis (11/10/12) di Kantor Gubernur Riau. Akmal menjelaskan, untuk mengukur dampak kerusakan lingkungan, BLH bekerja sama dengan IPB melakukan pengukuran tingkat pencemaran udara di Riau.
“Dampak dari kerusakan lingkungan telah mengakibatkan pemanasan global karena lapisan ozon tidak mampu menahan sinar matahari. Hal ini membuat pencemaran udara semakin tinggi, untuk itulah kita melakukan pengukuran tingkat pencemaran udara di Riau,” katanya.
Mantan Sekwan DPRD Riau ini mengatakan, berdasarkan data yang diperoleh pihak BLH tingkat suhu udara di Riau mencapai 38 derajat celsius. Kemudian lanjutnya, ini hampir mencapai tingkat suhu udara di Arab Saudi mencapai 42 derajat celsius.
“Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 71 terkait penanggulangan pencemaran udara. Pada tahun 2020 tingkat pencemaran udara harus di bawah 20,26 persen seluruh dunia,” ujarnya.
Untuk sistem pengukuran tingkat pencemaran udara ini sendiri, sebut Akmal JS, BLH dan IPB menggunakan sistem pengambilan data. Misalnya, data dari Dinas Pertanian dan Perkebunan, seberapa besar pemakaian pupuk, pembukaan lahan kalau dia dibakar dan berapa kerusakannya, lahan gambut dan emisi gas buang dari kenderaan bermotor sebagai sample.
“Jangka waktu pengukuran tingkat pencemaran udara ini kita lakukan selama tiga bulan dan berakhir bulan November ini, setelah itu kita bisa mengetahui berapa persen tingkat kerusakannya. Kalau untuk tahun kemarin kita memperoleh 14 persen,” tuturnya.