Bogor, 18 Mei 2022 – Pada hari Rabu (18/5), Fakultas Teknologi Pertanian menyelenggarakan kegiatan Penyegaran dan Pemantapan Usulan Kenaikan ke Jabatan Guru Besar. Kegiatan ini ditujukan bagi dosen yang akan mengajukan usulan jabatan Guru Besar sehingga dapat dilakukan dengan cara yang efisien dan efektif. Dosen dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia turut hadir dalam kegiatan ini. Diantaranya berasal dari Universitas Sumatera Utara, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Udayana, Universitas Mataram, Universitas Hasanuddin, hingga Universitas Papua.
Kegiatan Penyegaran dan Pemantapan Usulan Kenaikan ke Jabatan Guru Besar diawali dengan pembukaan oleh moderator, yakni Prof. Harsi D. Kusumaningrum. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pengantar Ketua Senat Fakultas Teknologi Pertanian-IPB, Prof. Tajuddin Bantacut. Dalam pengantar tersebut, Prof. Tajuddin menyampaikan mengenai Tugas dan Fungsi Guru Besar: Penguatan Fondasi Keilmuan dan Kepedulian. Prof. Tajuddin menyampaikan, professor berdasarkan apa yang terjadi dalam proses pengusulan jabatan Guru Besar adalah orang yang menguasai cara-cara, langkah-langkah untuk memajukan pengetahuan dan metodenya untuk menyampaikan dan menyebarluaskan pengetahuan tersebut.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan paparan Prof. Slamet Budijanto mengenai Proses dan Tahapan Pengajuan Jabatan GB: Catatan kritis dari Tim Penilai Angka Kredit (PAK) Pusat. Dalam paparan tersebut, Prof. Slamet menyampaikan mengenai prosedur penilaian Karya Ilmiah di Ditjen Dikti Kemendikbud, termasuk pedoman yang digunakan dalam penilaian angka kredit kenaikan jabatan akademik / pangkat dosen, serta membahas mengenai kasus penolakan yang acap kali terjadi.
Menutup paparan, Prof. Slamet menyampaikan agar tetap saling mendukung untuk kemajuan bersama. Jabatan gelar akademik tertinggi bukan hanya hak dosen, tetapi menjadi salah satu penentu kualitas SDM suatu universitas. Semakin besar persentase Guru Besar yang ada, maka kualitas SDM suatu institusi semakin baik. Prof. Slamet menambahkan, persentase Guru Besar di Fateta menembus hingga 31%, di atas rata-rata persentase yang ditetapkan oleh IPB.
Paparan bertajuk Syarat dan Kriteria Karya Ilmiah kemudian disampaikan oleh Prof. Y. Aris Purwanto. Dalam paparan tersebut, Prof. Aris menyampaikan mengenai kaidah dan etika ilmiah, jenis karya ilmiah, kepatutan dalam publikasi, authorship / kepengarangan, hingga cara untuk melakukan pengecekan impact factor secara mandiri.
Prof. Armansyah H. Tambunan menjadi narasumber ketiga yang menyampaikan paparan. Prof. Armansyah menyampaikan paparan dengan judul Catatan Kekeliruan dan Tahap Verifikasi Kecukupan Syarat Senat Fateta. Prof. Armansyah memaparkan mengenai peran Komisi C Senat Fateta, yakni untuk memberikan pertimbangan / persetujuan terhadap usulan kenaikan pangkat / jabatan. Hal-hal yang menjadi perhatian terutama adalah kesesuaian bidang ilmu pengusul dan karya ilmiah (karil) yang diusulkan. Prof. Armansyah menyarankan kepada para pengusul untuk melebihkan KUM pada unsur karil / penelitian sekitar 10% dari kebutuhan KUM sebagai antisipasi apabila ada karil / penelitian yang tidak memenuhi persyaratan sehingga angka kredit pengusul tetap terpenuhi.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Peserta kegiatan dengan antusias mengajukan berbagai pertanyaan. Dalam diskusi tersebut, para peserta juga berbagi pengalaman dalam proses pengusulan ke jabatan Guru Besar yang dialami oleh masing-masing, termasuk kendala yang dihadapi dan lesson learned yang dapat diambil. Kegiatan diakhiri dengan foto bersama dengan seluruh peserta.