Sampel daging giling dan bakso dari berbagai daerah telah dikumpulkan oleh Kementrian Perdagangan. Sampling dilakukan di pasar Rawamangun, pasar Senen, Cempaka Putih dan pasar Dramaga, Bogor. Wakil Mendag Bayu Krisnamurthi menuturkan, langkah ini diambil untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tentang terkait dugaan penggunaan daging babi oleh pedagang bakso.
“Sebagaimana harga daging sapi akhir-akhir ini meningkat cukup tinggi tampaknya hal itu mendorong praktek perdagangan yang tidak patut,” ujar Bayu, Jumat (14/12).
Bayu mengatakan kementrian perdagangan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada konsumen terkait konsumsi barang-barang yang beredar di pasaran. Oleh karena itu, saat ini dilakukan pengujian di laboratorium Institut Pertanian Bogor (IPB) dan di Badan Pengujian Obat dan Masalah (BPOM).
Bayu mengatakan, hasil uji lab ini bisa menjadi dasar untuk melanjutkan proses penyelidikan hingga di ranah pidana. Jika menggunakan UU Perlindungan Konsumen, pelaku bisa terkena jerat hukuman lima tahun penjara atau denda Rp 2 miliar atas tuduhan pengelabuhan konsumen.
Harga daging sapi di berbagai daerah masih berada di kisaran Rp 100 ribu hingga Rp 110 ribu. Sementara, harga daging babi yang berasal dari peternakan babi hanya Rp 30 ribu hingga Rp 45 ribu per kilo.
Sumber : http://www.republika.co.id